LiputanBMR.com, Bolmut – Seluruh pelaku usaha Mikro di kabupaten Bolaang Mongondow Utara diminta berfaliasi dengan Koperasi. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi II DPRD Bolmut Rahman Dontili, Kepada media ini Dontili mengatakan hal itu wajib untuk dilakukan mengingat adanya edaran menteri Keuangan terkait teknis penyaluran bantuan usaha mikro.
“sesuai edaran Menteri Keuangan, pendistribusian hiba untuk pelaku usaha mikro harus melalui koperasi yang berbadan hukum. Untuk itu diwajibkan kepada seluruh pelaku usaha mikro untuk bergabung dengan Koperasi, ” ujarnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Uten Datunsolang. Dikatakannya bahwa ada 13 koperasi yang aktif di Bolmong Utara yang tersebar di 6 Kecamatan. Dari ke-13 koperasi tersebut Disperindakop akan memfasilitasi terakomodirnya para pelaku usaha mikro yang ada di Bolmut. Namun hal itu akan dilakukan setelah seluruh koperasi tersbut melakukan rapat tahunan anggota (RAT).
“kami telah menghimbau kepada seluruh koperasi yang ada untuk segerah melakukan RAT. sesuai batas waktu yang kami berikan, ” ujarnya.
Pun demikian Uteng mengatakan, jika dengan batas waktu yang ditentukan ada koperasi yang tidak melakukan RAT suda dipastikan tidak akan mendapatkan suntikan dana. (IRM)