BOLMUT-Liputan Bmr.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta agar Pemerintah Bolmut dapat segera menuntaskan sengketa lahan yang terjadi di Desa Nunuka Kecamatan Bolangitang Timur pada beberapa waktu yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bolmut Rahman Dontili saat menerima perwakilan Masyarakat Nunuka yang di terima langsung di ruangan Komisi II Senin,(18/4) mengatakan, bahwa Pihak Komisi II akan segera menindak lanjuti laporan masyrakat pada beberapa waktu lalu, mengenai sengketa lahan yang berada di Desa Nunuka tersebut.
Dan kami dari komisi II akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD Bolmut mengenai sengketa lahan nunuka, serta kami juga akan melakukan kunjungan terhadap pihak Kehutanaan Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) atau Kementrian Kehutanaan Pusat ungkap Dontili.
Rahman Dontili juga menerangkan Apalagi yang namanya hutan lindung di lindungi oleh uu, maka namanya hutan lindung harus di perhatikan oleh pemerintah dan pemda berhak melakukan perwatan kelestarian hutan tersebut, sebab kawasan hutan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup,” Terang Dontili.
Terpisah Salah Satu Warga Desa Nunuka Deby Lauma saat dimintakan tangapannya mengatakan, bahwa ada informasi dalam waktu dekat Tim Dari Propinsi akan turun di lokasi untuk melakukan peripikasi batas Hutan lindung tersebut, dan apabila itu terjadi tidak menjaga kemungkinan Masyarak Nunuka akan kehilangan lahan yang selama ini di tempati masyarakat.
Maka kami berharap kepada Pemerintah Bolmut untuk dapat segera menuntaskan persoalan sengketa lahan yang terjadi di Nunuka ini.
Dia menambahkan, pada tahun 90 an lahan tersebut sudah menjadi milik masyarakat nunuka, serta sudah banyak menghasilkan hasil dari perkebunan masyarakat, dan tidak ada tampal batas selain dari hutan lindung,” Kata Lauma.