Dana Bos Segera Dikucurkan, DPRD Minta Pengolahan Harus Sesuai Juknis

LiputanBMR.com, Bolmut – Tidak lama lagi dana Bantuan Oprasional Sekolah segera dikucurkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta kepada pihak pengelolah dalam hal ini seluruh sekolah yang ada di Bolmut agar dalam melakukan pengelolaan Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) harus sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 9106/SJ/2017 dan Permendikbud Nomor 01 Tahun 2018, yang disebutkan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai petunjuk teknisnya.

Hal ini disampaikan oleh personil Komisi I DPRD Bolmut,Sri Anita Potabuga,mengatakan,“Pencairan dana BOS harus sesuai kebutuhan sekolah seperti yang tertuang dalam juknis yang menyebutkan bahwa Dana BOS yang tersimpan dalam rekening sekolah hanya bisa dicairkan sesuai kebutuhan sekolah. Sehingga dalam melakukan pencairan nanti dana BOS tersebut dicairkan sesuai dengan kebutuhan masing – masing sekolah,”kata Anita.

Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya sebagai lembaga yang bermitra dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut akan terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana BOS di setiap sekolah ini.

“Pengawasan ini bertujuan agar nantinya setiap sekolah tidak akan berbenturan dengan hukum hanya dikarenakan pencairannya sekaligus menghindari adanya penyelewengan terhadap dana BOS tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid GTK dan Dikdas Bolmut Iwan Panigoro mengatakan, pencairan dana BOS tidak dengan asal-asalan saja, karena telah diperketat oleh surat edaran Kemendikbud dan Permendikbud.“Ini berlaku sejak triwulan pertama tahun 2018. Diharapkan penggunaan dana BOS akan maksimal dan tidak melanggar aturan sehingga dapat dipertanggung jawabkan,”tutup Panigoro.
(Irsanmanggopa)

Check Also

DPRD Kotamobagu Terima Kunker Komisi II Kabupaten Minahasa Utara

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi II DPRD Kotamobagu menerima …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *