LiputanBMR,Boltim – Hak kebebasan Informasi terhadap masyarakat lewat pemberitaan merupakan salah satu yang harus terpenuhi terhadap masyarakat. Namun ternyata masih banyak oknum yang sengaja menghalang-halangi kegiatan tersebut.
Hal ini sempat terjadi di Kantor Bupati boltim, saat beberapa awak media hendak pelakukan peliputan Debat Kandidat Calon Bupati Boltim periode 2015-2020. Saat akan memasuki ruang debat, beberapa staf melarang para jurnalis untuk masuk. Dengan alasan harus memiliki Kartu pers yang di sediakan oleh panitia. Namun mirisnya, Pihak KPU hanya menyediakan 10 Kartu pers yang bisa ikut meliput.
Hal inipun mengundang protes dari sejumlah awak media yang tidak mendapatkan kartu tersebut. Alhasil sempat terjadi ketegangan antara awak media dan staf KPU didepan kantor Bupati.
Salah satu awak media TV Nasional meminta agar semua media harus diikur sertakan dengan sepuluh media yang lain. Namun pihak panitia tetep tidak mengizinkan. Selang beberapa saat pihak kepolisian melakukan teguran terhadap panitia. Mereka meminta agar penitia jangan menghalagi kegiatan peliputan. Karena bisa melanggar undang-undang kebebasan PERS. Panitiapun akhirnya mengiakan setelah mendapat teguran dari Kepala Bagian Humas polres Bolmong.
Ketua KPU Boltim selaku penanggung jawab kegiatan tersebut saat di konfirmasi usai acara debat, mengatakan jika memang benar hanya 10 media awalnya yang melakukan komunikasi, berikut bertambah 5 media dan menjadi 15 media. Dan memang hal itu dilakukan karena kapasitas gedung yang tidak memungkinkan. Dan menurutnya hal itu merupakan arahan dari panitia pelaksana debat tersebut. Terang Awaludin Umbola seperti yang sempat direkam.
Peliput/Editor : Octav