LiputanBMR, Boltim – Sesuai dengan adanya Peratutan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 yang baru tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyangkut perampingan dan penggabungan beberapa dinas, Badan maupun Kantor Pemerintah Daerah hal ini menjadi acuan Pemerintah Bolaang Mongondow Timur untuk perlunya pembahasan.
Sebagaimana ketentuan aturan ini, Pemerintah Daerah diberikan waktu untuk melakukan pembahasan serta penetapan Ranperda dan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyesuaikan (OPD) sesuai ketentuan dalam PP No 18 untuk menjadi Perda di lingkup Pemkab Boltim yang dihadiri Wakil Bupati Bapak Rusdi Gumalangit, Sekda Mohamad Assegaf, Asisten II, Asisten III Jainudin Mokoginta bersama sejumlah SKPD di jajaran Pemkab Boltim.
Hal ini disampaikan oleh Asisten III Pemkab Boltim Ir Jainudin Mokoginta saat ditemui wartawan LiputanBMR.com diselah Rapat OPD senin (05/09) di ruang kerja Sekda, bahwa berdasarkan PP no 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi pengganti PP No 14 tahun 2007 menjadi kewajiban pemerintah Daerah menyesuaikan OPD sesuai ketentuan PP tersebut,” tegasnya.
Lebi lanjut Ass III menambahkan, bahwa hal ini perlu dilakukan agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah, agar OPD yang baru bisa menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran sesuai petunjuk nomen klatur yang ada dalam administrasi pusat,” terangnya.
Mudah-mudahan hasil rapat tersebut akan menjadi rumusan yang akan diusulkan perubahan OPD berdasarkan nomen klatur PP No 18 tahun 2016 dimana sesuai ketentuan tersebut secara keseluruhan, baik Pemerintah Provinsi Kabupaten maupun Kota wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 persen dalam total belanja pegawai,” tutup Jainudin.
Peliput: Mulyadi Sugeha
Redaktur: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
