LiptutanBMR, Boltim – Masih banyaknya pejabat di linkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sampai saat ini belum memasukan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi penegasan Kepala Badan Inspektorat Boltim Meike Mamahit, senin (18/07) siang tadi.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Inspektorat Bolaang Mongondow Timur Meike Mamahit kepada awak media bahwa, tahun ini adalah batas waktu untuk memasukkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara sesuai petunjuk pusat.
Dari 120 pejabat eselon 2 dan 3 sudah termasuk Bendahara dan PPTK, baru enam Pejabat yang melaporkan kekayaannya ke inspektorat diantaranya Pak Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Kabupaten, Asisten 1, Asisten 3 dan saya sendiri,” beber Mamahit.
Pihaknya juga sudah beberapa kali menyurat ke setiap SKPD agar segera memasukkan formulir ke inspektorat, namun sampai saat ini belum ada realisasi dari himbawan kami, kami juga sudah mengcopy formulirnya sebanyak 40 sesuai jumlah kepala SKPD yang ada, namun sejauh ini masih belum ada yang melapor, padahal tahun depan sudah harus ada laporan yang baru karena setiap dua tahun sekali melapor, mungkin laporannya sudah ke Komisi Pecberantasan Korupsi (KPK), dan kami belum mengetahui lebih lanjut, karena laporan ke inspektorat sampai saat ini belum ada,” terang Mamahit.
Lebih lanjut meike menghimbau, kepada penyelenggara yang ada di Pemerintahan Kabupaten Boltim, agar segera mendownloud formulir di internet, dan melakukan pengisian, sebab hal tersebut penting, cukup mencantumkan saja apa yang kita miliki saat ini, tidak perlu takut yang penting kita bekerja sesuai prosedur yang benar.
Peliput: Muliady Sugeha
Redaktur: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
