LiputanBMR.com, BOLTIM – Guna meminimalisir penularan Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menundah sejumlah tahapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020.
Pencegahan dan penanganan Covid-19 secara Nasional menjadi tindak lanjut KPU Boltim dengan dasar, memperhatikan keputusan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 179/PL.02-Kpt/7110/Kab/III/2020 serta surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman mengatakan, berbagai langkah ini diambil mengingat Indonesia yang semakin kritis dengan berbagai pertimbangan mengantisipasi dampak di Kabupaten Boltim.
“Mempertimbangkan situasi terkait penyebaran virus covid-19, KPU Boltim menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan yang sudah terjadwal akan dilaksanakan tanggal 23 Maret 2020. Berdasarkan petunjuk dari KPU RI melalui Surat Keputusan dan surat Edaran, maka KPU Bolaang Mongondow Timur akan menjadwalkan kembali waktu serta mengatur teknis pelantikan PPS,” ujar Jamal.
Hal demikian pun diperjelas KPU Boltim lewat siaran pers berikut ini,