Tak Pakai Masker dan Helm, Dilarang Masuk Kantor Bupati Bolmut

Gambar saat anggota Satpol-PP memeriksa warga yang masuk di Kantor Bupati Bolmut
Gambar saat anggota Satpol-PP memeriksa warga yang masuk di Kantor Bupati Bolmut

BOLMUT, LIPUTANBMR.COM – Ajakan tentang menjalankan protokol kesehatan Covid-19 berupa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus digalakkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Salah satunya dengan menerapkan aturan ketat, yakni wajib memakai masker dan helm bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga yang akan masuk di halaman Kantor Bupati Bolmut.

Aturan ini merupakan himbauan dari Kapolres Bolmut, saat melakukan kunjungan di Kantor Bupati minggu lalu.

“Kemarin kami ketemu dengan Bupati Bolmut, bicara tentang disiplin ASN dan warga setempat dalam hal memakai masker dan helm. Makanya mulai hari ini, penjagaan di Kantor Bupati diperketat oleh aparat dari Satpol PP, sedangkan di jalan raya dijaga oleh Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Pol-PP, Dinas Kesehatan dan Dishub,” terang Kapolres Bolmut, AKBP Wahyu Purdiawarso, SH SIK saat diwawancarai via telepon.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah personel Polisi Pamong Praja yang berjaga di pintu masuk dan keluar Kantor Bupati Bolmut.

“Kami memeriksa para ASN dan masyarakat umum yang masuk di Kantor ini, apakah memakai masker dan helm atau tidak. Jika tidak menggunakan, maka dilarang masuk,” ujar Upik, salah satu anggota Satpol PP kepada awak media ini. [CnD]

Check Also

Bupati Asahan Gowes bersama OPD Tempuh Jarak Sejauh 14 KM

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Sabtu ceria, Bupati Asahan bersama OPD dan Ketua TP PKK Kabupaten Asahan …