Rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI Di DPRD Bolmut, SKPD Hanya Mengirim Utusan

LiputanBMR.com, Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai tak serius dalam penyelesaikan permasalahan aset pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keungan Republik Indonesia (BPK-RI) Sulawesi Utara (Sulut) ditahun 2015 beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dalam pembahasan bersama dengan Dekab Bolmut dan Pemkab dalam rapat bersama tindak lanjut temuan temuan BPK RI pada tahun 2015, kelihatannya, Banyak Kepala SKPD hanya mengirim perwakilan pada rapat bersama Tim Panja Dekab Bolmut Dan kurangnya perhatian dari sejumlah Kepala SKPD ini sangat disayangkan.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda pemerhati Pemerintah, Aripin Bolota, saat bertemu dengan media ini, Selasa (19/7) kemarin.

“Yang dilakukan sejumlah Kepala SKPD yang hanya mengirimkan utusan dalam rapat Panja bersama Dekab Bolmut ini merupakan salah satu bukti bahwa mereka tidak benar – benar ingin melakukan pembenahan, padahal rapat ini diperuntukkan untuk mengevaluasi temuan dalam LHP BPK beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan, masih belum tuntasnya permaslahan aset dalam temuan BPK RI beberapa waktu lalu, para Kepala SKPD ini terkesan hanya cuek bebek dan terkesan tidak mau inginkan perubahan dalam temuan BPK tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua I Dekab Bolmut, Arman Lumoto, saat dimintai tanggapannya, juga menyayangkan sikap para kepala SKPD yang tidak hadir dalam Rapat bersama Panja Dekab Bolmut ini.

Dia pun mengatakan, para Kepala SKPD yang hanya mengirimkan perwakilan dalam rapat panja ini seperti tidak ada komitmen untuk menyelesaikan masalah.

“Temuan BPK beberapa waktu merupakan imbas dari SKPD, hanya pada saat sebelum penetapan predikat para Pimpinan SKPD kelihatan sibuk, namun pasca penetapan untuk melakukan pembenahan mereka terkesan cuek bebek,”jelasnya.

Dia pun menghimbau, kedepannya apabila ingin melakukan pembanahan secara menyeluruh dan teratur pihak Pimpinan SKPD juga harus hadir agar permaslahan dari BPK ini bisa tuntas sehingga kedepannya predikat yang dinginkan oleh Pemkab yakni Wajar tanpa pengecualian (WTP) bisa diraih,”tutup Arman. (IRM)

Check Also

Diterima Ketua dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Kunker DPRD Provinsi Sulut Bahas Hal Ini

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Kotamobagu, menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *