LiputanBMR, Bolmut – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolmong Utara (bolmut) Syaiful Ambarak, S.PdI, peringatkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) daerah untuk tidak mengikutsertakan perusahaan yang telah gagal dalam tender proyek pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 silam.
Perusahaan yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pekerjaan proyek dinyatakan gagal dan dianggap “failed. “Pemerintah daerah harus lebih teliti dalam memilah perusahaan yang akan ikut dalam tender proyek kelanjutan pembangunan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 ini.
Bila mana, didapati perusahaan yang gagal dalam proses pengerjaan proyek, atau tak sampai seratus persen pada APBD 2015 lalu, akan dianggap failed dan tidak boleh ikut serta pada tender proyek tahun 2016, ” ujarnya.
Ketua komisi III DPRD ini, mengecam perusahaan yang dinilai failed dan masih diikutsertakan dalam tender proyek APBD 2016, maka sesuai Peraturan Presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 yang ke-empat kalinya dirubah menjadi perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa sudah jelas melarang perusahaan yang gagal, failed, untuk diikutsertakan dalam proses tender selanjutnya, ” tegas ambarak.
Peliput: Redaksi