Perampingan OPD, Banyak SKPD Akan Pecah

LiputanBMR.com, Bolmut – UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah membawah perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran khususnya di kabupaten  Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sala satu indikatornya adalah terpecahnya beberapa Satauan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di antaranya, Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubparkominfo) menjadi tiga dinas dan dinas pertanian peternakan perkebunan dan kehutanan (DISPERTANAKBUNHUT).

“Dishubparkominfo pecah menjadi 3 dinas masing – masing Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Komunikasi dan Informasi dengan pola C,B,C,” terang kepala Dishubparkominfo Bolmut Sarifudin Potabuga.

Senada.kepala dinas dispertanakbunhut Ir Zakaria Babay mengatakan,dengan adanya OPD ini kemungkinan instansiya di lebur atau dipisah,”bisa pisah jadi dua tau tiga,tinggal lihat kebutuhan daerah,”singkat babay.

Kepala bagian kehumasan Pemkab Bolmut Kristanto Nani SSTP mengatakan, penetapan OPD disetiap daerah berdasarkan variable luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk indikator pendukung lainnya. “Seluruh daerah sudah bisa menerapkan OPD terhitung Januari 2017 hal ini disampaikan langsung oleh oleh tim pendamping dari kementrian,” jelas Nani.

Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut merespon baik soal penyesuaian OPD disetiap daerah. Menurutnya,  adanya beberapa kementrian yang dimerjer sehingga sangat berdampak baik pada pengelolaan anggaran berdasarkan kebutuhan  di daerah. “ Sayangnya PP 41 yang merupakan turunan dari UU nomor 23 tahun 2014 belum ditandatangani oleh presiden sehingga perlu diadakannya Perda seoal penyesuaian OPD,” tutup  Mahmud tegila. (IRM)

Bagikan Berita ini

Komentar Facebook

Komentar

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib diisi *

*