BOLMUT, LIPUTANBMR.COM – Dalam rangka menjaga profesionalisme wartawan dan keabsahan media massa, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pers, diantaranya berkaitan dengan kompetensi wartawan dan keabsahan media massa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Bolmut, Dr. Drs. H. Asripan Nani, M.Si, kepada reporter media ini, Senin (25/01/2021) jika, saat ini Pemda Bolmut tengah mempersiapkan Perbup tentang Pers yang ada di Bolmut, dan bakal diterapkan pada tahun 2021 ini.
“Perbup ini akan mengatur tentang keabsahan wartawan dan media massa, karena kami berkaca dari sejumlah daerah yang pernah di audit BPK RI soal ini,” ungkapnya
Lebih lanjut, Nani menambahkan jika Perbup ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme wartawan di Bolmut.
“Kita tentunya menginginkan wartawan yang berkompeten, diantaranya bisa dilihat dari apakah wartawan tersebut sudah mengikuti jenjang kompetensi seperti UKW,” Ujar Nani. [CnD]
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
