Kejari Boltara Diminta Selidiki Tuntas Dana BOS SMA N 1 Bolangitang, Delapan Kali Pemeriksaan Jadi Sorotan

Screenshot

BOLTARA — Delapan kali pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Bolangitang, Hamjan Ahmad, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 hingga 2025 mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik kini menunggu, apakah rangkaian pemeriksaan tersebut hanya sebatas klarifikasi administrasi atau menjadi pintu masuk pengusutan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, Hamjan telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik maupun jaksa terkait pengelolaan dana BOS selama tiga tahun anggaran tersebut.

Pemeriksaan disebut dilakukan secara bertahap untuk menelusuri penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian realisasi dana dengan peruntukannya.

“Pemeriksaan sudah beberapa kali dilakukan. Informasinya terkait pengelolaan dana BOS dari 2023 sampai 2025,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Namun hingga kini, Kejari Boroko belum memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan persoalan tersebut. Belum diketahui apakah prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan atau telah mengarah pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala SMA Negeri 1 Bolangitang, Hamjan Ahmad, membenarkan dirinya telah berulang kali memenuhi panggilan Kejari Boroko.

“Total sudah delapan kali saya dipanggil. Semua dokumen dan laporan keuangan dana BOS yang diminta kejaksaan sudah kami serahkan,” kata Hamjan.

Hamjan juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari periode kepemimpinannya. Menurut dia, terdapat penggunaan maupun pengelolaan anggaran yang berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya.

“Kalau memang nantinya saya dinyatakan korupsi, maka kepala sekolah sebelumnya tahun 2022 juga harus diperiksa, karena tidak semua itu hasil kebijakan saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi aparat penegak hukum. Sebab, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS lintas tahun anggaran, maka pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada siapa yang sedang menjabat, melainkan menelusuri seluruh mata rantai pengelolaan anggaran, mulai dari sumber dana, perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional sekolah dan pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Karena itu, ketika muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaannya, aparat penegak hukum memiliki pekerjaan penting untuk memberikan kepastian: apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, kelalaian dalam tata kelola, atau terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Delapan kali pemeriksaan juga bukan informasi yang seharusnya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan kepada publik.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya, sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Yang tidak kalah penting, pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Bila dugaan berkaitan dengan penggunaan anggaran selama beberapa tahun, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam periode tersebut semestinya diperiksa berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Jangan Sampai Dana Pendidikan Hanya Ramai Saat Dipersoalkan

Ada satu hal yang patut menjadi perhatian dalam persoalan ini: dana BOS adalah uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat dugaan penyimpangan, maka Kejari Boltara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif untuk menemukan fakta sebenarnya.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga perlu disampaikan secara terang kepada publik agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Di sinilah pentingnya transparansi penegakan hukum.

Jangan sampai delapan kali pemeriksaan hanya menghasilkan tanda tanya kesembilan.

Publik membutuhkan jawaban yang jelas: apakah ada kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penggunaan anggaran tersebut, dan apakah terdapat pelanggaran hukum atau sekadar persoalan administrasi.

Jika memang ada kesalahan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan.

Jika tidak ada tindak pidana, nama pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan dari prasangka.

Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang kepala sekolah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara dan integritas sistem pendidikan di Bolaang Mongondow Utara.

Kejari Boltara kini ditunggu bukan sekadar memeriksa, tetapi memastikan kebenaran.

Check Also

Bupati Sirajudin Lasena Tinjau Langsung Gladi Kotor HUT ke-81 RI di LKB

Boltara – Memastikan seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berjalan …