LiputanBMR.com, Bolmut – Tindaklanjuti Keputusan Presiden No.13 tahun 2016 tentang Pemebentukan Pengadilan Agama (PA) wilayah Hukum Bolmong Raya yang mengisyaratkan Kabupaten Bolmut akan segerah memiliki Kantor pengadilan Agama.
Adanya kantor pengadilan agama di Bolmut, tentunya sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus persoalan hukum agama terutama soal urusan perkawinan, Warisan, Hiba, wakaf, dan ekonomi syariah, yang nantinya tidak jauh-jauh lagi ke kotamobagu.
Menindak lanjuti surat Keputusan tersebut, Komisi I DPRD Bolmut melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Pengadilan Agama Kotamobagu pada selasa (14/6) kemarin.
Anggota Komisi I DPRD Bolmut Mahmud Tegila saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, bahwa kunjungan mereka ke Pengadilan Agama Kotamobagu ini semata-mata untuk menindaklanjuti hasil kepres no.13 tahun 2016 tentang pembentukan Pengadian Agama di Bolmut. “Kunker ini di lakukan untuk mendorong percepatan pembangunan Pengadilan Agama di Bolmut, sebab hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsi kami Komisi I DPRD yang mebidangi Hukum dan Pemerintahan,” ujarnya.
Pun begitu ia berharap demi mempercepat pembangunan kantor Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bolmut dapat sesegera mungkin menidaklanjuti Surat Keputusan Presiden ini, terutama soal pembebasan lahan berdirinya bagunan Pengadilan Agama. “Bupati harus secepat mungkin melakukan pembebasan lahan guna untuk percepatan pembangunan Kantor Pengadilan Agama,” harapnya.
Terinformasi, bahwa Kepres No.13 Tahun 2016 tentang pembentukan Pengadilan Agama Wilayah Bolaang Mongondow Raya meliputi pembentukan Pengadilan Agama Lolak (Bolmong), Pengadilan Agama Tutuyan (Boltim), dan Pengadilan Agama Bolang Uki (Bolsel) dan Pengadilan Agam Boroko (Bolmut). (IRM)