LiputanBMR.com, Bolmut – Aktifitas pengolahan kayu yang tidak mengantongi surat ijin pengolahan (SKAU) masi marak terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kecamatan Bolangitan Barat Desa Goyo dan Paku.
Hal ini, disampaikan oleh salah satu warga yang enggan di mediakan namanya mengatakan, ”kayu yang di olah secara ilegal ini suda cukup lama di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga pihak terkait (Dinas Kehutanan) tidak mampu menghentikan kegiatan yang sangat merugikan Daerah ini.
Karena sudah hampir setahun ini bidang kehutanan tidak melakukan oprasi terhadap pengelola kayu yang tidak memiliki ijin Pengolahan (SKAU).
Dan pengolahan kayu ini kalau terus di lakukan, takutnya akan merugikan kepada penduduk sekitar, karena adanya kendaraan yang di gunakan untuk transportasi kayu dari hutan, akan merusak ruas jalan yang menghubungka Desa Goyo dan Keimanga yang kini sedang di lakukan pengaspalan ungkapnya.
Dia juga mengatakan, seperti yang terjadi desa paku jalan yang belum lama ini di lakukan pengaspalan sudah rusak akibat selalu di lalui oleh kendaraan truk yang bermuatan kayu hasil olahan secara iligal.
Merekapun tidak pernah membantu untuk melakukan perbaikan jalan perkabunan yang rusak dan berlubang, padahal hamper setiap hari kendaraan jenis truk milik pengusaha kayu melintasi jalan perkebunan tersebut tutupnya. (Irsan Manggopa)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
