LiputanBMR.com, Bolmut – Menjamurnya pelaku usaha yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah setempat.
Hal ini, disampaikan oleh Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Hi Reba Pontoh saat di mintai tanggapan mengatakan,”dirinya mewarning keras bagi pelaku usaha yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dan izin linkungan.
“kami sarankan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas terkait DPU Bolmut, harus tegas menindaki para pelaku usaha yang tidak mengantongi Izin dan tidak pandang bulu.”singkat Pontoh.
Sementara Kpala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PU) Bolmut, Ir Saroji mengatakan,”tergolong masi minim kesadaran para pelaku usaha di Bolmut, hal itu dibuktikan dengan masi banyak pelaku usaha yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“bukan itu saja, banyak tempat usaha yang tidak sesuai lokasi usahanya. Misalnya lokasi pembangunan supermarket yang berdekatan dengan sekolah dan sebagainya,”kata Saroji.
Dilain pihak, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bolmut, Sidik Binol saat di mintai tanggapan menjelaskan, “untuk pengurusan IMB, para pengusaha diwajibkan memiliki Izin Lingkungan Hidup, Upaya Pengololaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). “pelaku usaha yang belum memiliki UKL-UPL suda kami surati, jika tidak diindahkan akan kami tindaki,”tegasnya. (IRM)