Bahas Nasib Transimigrasi Di Desa Goyo, DPRD Undang Pemkab Bolmut

LiputanBMR.com, Bolmut – Siang Tadi (18/2/2016), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kembali menggelar Hearing atau dengar pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Camat Bolangitang barat dan bersama para asisten Pemkab Bolmut.

Hearing yang digelar membahas tentang status Transimigrasi Desa Goyo. Sebab, desa tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Bolmut namun hingga kini, kondisinya masih memprihatinkan.

“Sebelumnya ada beberapa warga mendatangi kantor DPRD, curhat soal pembangunan Desa Goyo yang belum tersentuh anggaran apapun dari daerah,”ungkap ketua komisi I Aktrida Datunsolang ST, saat membuka hearing.

Asisten satu Pemkab Bolmut Faridudin Gumohung mengatakan, ada janji dari Provinsi soal sertifikat Desa Goyo yang akan turun di 2016, namun akibat adanya peralihan Gubernur membuat banyak dokumen yang belum bisa tertandatangani.

“Saat ini dokumen pemekaran Desa Goyo suda berada dimeja Gubernur tinggal menunggu kapan surat itu akan ditandatangani,”jelas Gumohung

Hal berbeda diungkap anggota komisi satu Abdul Eba Nani. Menurutnya ada informasi, keseluruhan lahan hanya dikuasai oleh beberapa orang sehingga ketika terbitnya sertifikat dari provinsi, akan menguntungkan pihak tertentu.

” Ini menjadi persoalan karena ada keterlibatan oknum aparat yang memiliki lahan sangat besar di Goyo. DPRD tidak akan mengambil resiko ketika dimekarkan tapi hanya dikuasai oknum tertentu,” jelasnya.

Sementara kepala Disnakertrans Bolmut Karim Lalisu membantah jika dikatakan lahan Goyo hanya dikuasai beberapa oknum.

Menurutnya lahan tersebut milik kementrian transmigrasi diluar dari itu dianggap ilegal.

“Kepemilikan yang tidak diakui oleh kementrian transimigrasi kami menganggapnya ilegal,” tutup. (Irsan)

Bagikan Berita ini

Komentar Facebook

Komentar

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib diisi *

*