UPT BP2MI Manado Fasilitasi Pemulangan PMI-B dari Kepulauan Riau

Kepala UPT BP2MI Manado, Hendra Makalalag bersama PMI-B Meike Pangalila (Foto: Istimewa)

LIPUTANBMR.COM, MANADO– UPT BP2MI Manado kembali memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMI-B) atas nama Meike Pangalila yang kembali ke daerah asalnya di Desa Kinilow Kota Tomohon.

Berdasarkan surat dari UPT BP2MI Tanjung Pinang nomor B.152/UPTBP2MI-TPI/DIII/2021 tanggal 20 Maret 2021, PMI dihentikan keberangkatannya ke Singapura melalui operasi pencegahan pemberangkatan nonprosedural yang dilakukan oleh Polairud Polda Kepulauan Riau.

Hendra Makalalag selaku kepala UPT BP2MI Manado, langsung mengawal pemulangan ini. Menurut Hendra, PMI mendapatkan informasi pemberangkatan jalur nonprosedural melalui calo di media sosial Facebook.

“Hasil wawancara mendalam antara PMI dengan pihak Polda Kepri dan tim UPT BP2MI Tanjung Pinang, diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan informasi kerja ke luar negeri melalui calo di Facebook. PMI kemudian dijanjikan untuk bekerja ke Singapura dengan kontrak selama 2 tahun,” kata Hendra, Minggu 21 Maret 2021.

Hendra menyebutkan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2021, PMI berangkat ke Batam dan berencana untuk masuk ke Singapura pada tanggal 17 Maret 2021.

“Tanggal 14 Maret 2021, PMI berangkat ke Batam dengan menumpang pesawat komersil melalui rute Manado-Makasar-Surabaya-Batam. Yaang bersangkutan tiba di Batam pada tanggal 15 Maret 2021 dan langsung di jemput oleh calo yang ada di sana. Pada tanggal 17 Maret 2021 ketika akan berangkat ke Singapura lewat pelabuhan Batam, PMI dicegah oleh Pol Air Batam dan langsung diproses untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Sulawesi Utara. Tiba di Manado pada tanggal 21 Maret 2021 langsung dijemput Kepala UPT BP2MI Manado bersama tim dari Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado dan telah diserahkan langsung kepada suami yang bersangkutan dan disaksikan Disnaker Kota Tomohon Youdi Mangundap,” urainya.

Dalam hal ini, dirinya juga telah menyarankan kepada PMI agar ketika akan bekerja ke luar negeri harus mengikuti jalur resmi dan melalui prosedur yang legal. “Agar nantinya tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.

Masih menurut Hendra, fasilitasi pemulangan ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi warga negaranya.

“Fasilitasi pemulangan PMI merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyatnya. Untuk itu pemulangan kali ini juga kami fasilitasi hingga yang bersangkutan tiba dengan selamat di keluarganya. Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan VVIP kepada PMI, UPT BP2MI Manado akan melaksanakan tugas ini dengan semaksimal mungkin tanpa memandang waktu,” terang Hendra.

Dalam kesempatan yang sama ia pun menghimbau seluruh warga Sulut dan Gorontalo agar berhati-hati dalam menyikapi tawaran atau berbagai informasi tentang peluang kerja ke luar negeri.

“Mohon agar berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi peluang kerja ke luar negeri yang beredar di luar sana. Untuk mencari informasi setiap peluang kerja ke negara lain yang anda dengar, jangan ragu untuk mendatangi  kantor UPT BP2MI Manado atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dapat melindungi Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga sebagai bentuk perlindungan diri sendiri ketika akan bekerja ke negeri orang,” tandasnya.(*/Hendrawan)

Check Also

TJSL 2023 Terbukti Berdampak Positif Berdayakan Masyarakat

Liputanbmr.com, Manado – PLN menjalankan proses bisnis dengan berfokus pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs) …