Kepala Balai BP2MI Sulut Berikan Kuliah Umum di Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung

Kepala Balai BP2MI Sulut Hendra Makalalag saat memberikan materi kepada ratusan Mahasiswa Politeknik Perikanan dan Kelautan Bitung (Sumber: Balai BP2MI Sulut)

LIPUTANBMR.COM, MANADO— Kepala Balai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara Hendra Makalalag, didaulat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung terkait persiapan kerja ke luar negeri pada sektor kelautan dan perikanan.

Menurut Hendra, momentum kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memberikan informasi tentang prosedur kerja ke luar negeri bagi calon pelaut dari Poltek Kelautan dan Perikanan Bitung.

“Acara hari ini sangat pas karena peserta yang hadir adalah adik-adik yang nantinya akan bekerja sebagai pelaut baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Lanjut Hendra, pada kesempatan ini pihaknya juga memberikan pengertian kepada seluruh peserta bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) meliputi pekerja migran yang bekerja di pemberi kerja berbadan hukum, pekerja migran yang bekerja di perseorangan atau rumah tangga serta pelaut awak kapal dan peluat perikanan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 4 Undang-undang nomor 18 tahun 2017.

“Nah apabila kedepannya adik-adik ingin bekerja ke luar negeri, harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar aman ketika bekerja ke negeri orang,” terangnya.

Masih menurut Hendra, tata kelola pelaut telah mengalami perubahan sehingga sistem pelindungan bagi pelaut awak kapal dan perikanan sudah lebih jelas.

“Tata kelola pelaut telah berubah seiring dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU ini berlaku bagi pelaksana penempatan, awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Jadi payung hukumnya sudah jelas sehingga adik-adik yang akan mempersiapkan diri untuk kerja di luar negeri sebagai pelaut sudah ada panduannya sehingga penempatan non-prosedural kami harap bisa dicegah” tuturnya.

Dirinya menyebutkan, adapun syarat-syarat bekerja ke luar negeri sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU nomor 18 tahun 2017 diantaranya minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

“Kelima syarat ini wajib dipenuhi setiap calon pekerja migran karena memiliki unsur pelindungan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri,” bebernya.

“Ada beberapa lowongan kerja ke luar negeri yang bisa diisi oleh adik-adik, antara lain sebagai pelaut perikanan di Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang maupun sebagai awal kapal niaga di Italia, Singapura dan masih banyak lagi. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kantor BP2MI Sulut di Jln. Babe Palar No 96 Manado agar adik-adik dapat bekerja ke laur negeri melalui jalur yang aman,” sambungnya lagi.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Sumber: Balai BP2MI Sulut

Check Also

Dukung Kelancaran Pemilu, PLN Siapkan Pengamanan Khusus Di Lokasi Pemilihan Dan Perhitungan Suara

Liputanbmr.com, Manado – Hari H pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, PLN Unit Induk Distribusi …