LIPUTANBMR.COM, MANADO– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Manado menunjuk Ir. Jean Sumilat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PDAM Wanua Wenang.
Sekretaris Dewan Herry Saptono, mengatakan, Pansus DPRD dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di tengah masyarakat termasuk kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Tugas utama pansus Ranperda PDAM Wanua Wenang, untuk menciptakan kepastian hukum bagi badan usaha milik daerah (BUMD) di Manado,” ujar Herry Saptono, Senin (20/11/2023).
Sementara Ketua Pansus Ir. Jean Sumilat mengatakan, PDAM Wanua Wenang akan dirubah statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang.
“Tugas kami yaitu membuat peraturan perusahaan, direksi, kemudian juga ada SK Walikota yang bisa dikeluarkan berhubungan dengan perusahaan daerah ini,” ungkap Jean.
Menurut Jean, perubahan status hukum di tubuh PDAM Wanua Wenang akan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan masyarakat
“Kami mengharapkan, dengan perubahan status hukum ini bisa membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Masih menurutnya, Pansus berkeyakinan, perubahan status hukum PDAM Wanua Wenang akan berdampak pada peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Selain peningkatan pelayanan, perubahan status hukum ini juga dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan PDAM, lebih khusus lagi dapat berkontribusi dalam menambah manfaat bagi pemerintah daerah,” tandasnya.(*)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
