KPU RI: SK Agung Laksono Masih Berlaku Selama Belum ada Putusan Inkracht

LiputanBMR.com, JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan yang menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, selama putusan pengadilan itu belum inkracht, maka SK Menkumham yang dimiliki Agung Laksono itu masih tetap berlaku.

“Pada dasarnya memang seperti itulah pengaturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan inkracht,” katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (18/5).

Pernyataan Hadar itu diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan, Pasal 36 Ayat 1, yang bunyinya, “dalam hal SK Menkumham yang dikeluarkan menteri menjadi objek sengketa maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan bersifat inkracht.”

Senada juga di sampaikan oleh Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, selagi masih belum ada putusan inkracht, SK Menkumham yang ada menjadi acuan KPU.

“Kan kita belum bisa mengambil keputusan siapa yang berhak untuk ikut Pilkada sampai ada putusan inkracht”, Yang pasti menjadi patokan kita adalah SK dari Kemenkumham.(Rian_th)

Check Also

Tahun 2023 PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kapasitas Listrik Nasional Capai 72.976,30 Megawatt

LIPUTANBMR.COM,JAKARTA – PT PLN (Persero) terus menggencarkan pembangunan infrastruktur kelistrikan secara masif demi mendukung pertumbuhan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *