LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 400/Disdik/928/IV/2020 perihal perubahan atas surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu 400/Disdik/844/III/2020 tentang ujian sekolah tingkat SD dan SMP serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu nomor 400/Disdik/918/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dim lingkungna Dinas Pendidikan Kotamobagu.
Dalam surat tertanggal 8 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP, menyebutkan sejumlah kebijakan yang harus diperhatikan.
Selengkapnya, klik link berikut: SE UJIAN SEKOLAH TAHUN 2020
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
