ADVERTORIAL
LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah kota kotamobagu melalui dinas perdagangan, koperasi usaha kecil dan menengah (Disperindagkop UKM) siang tadi (7/8/2017), menyalurkan bantuan 1000 izin kepada pelaku usaha kecil di Kotamobagu.
Bantuan yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, diserahkan langsung Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, bertempat di Ballroom Hotel Sutanraja Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan, bahwa sebanyak 3.402 pelaku usaha akan mendapatkan izin pada tahun ini sesuai dengan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM, red). “Kotamobagu sebagai kota jasa, ini merupakan salah satu yang harus kita penuhi dalam membangun dunia usaha,” ungkap Bara.
Menurutnya lagi, saat ini Pemkot memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat Kotamobagu dalam pelayanan, transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan perekonomian mereka,
“Ini bagian dari pelayanan serta memajukan perekonomian masyarakat, karena itu pemerintah mengeluarkan izin usaha serta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi pelaku usaha secara transparan dan akuntabel,”jelasnya.
Kegiatan ini selain dihadri Walikota, juga turut dihadiri Asisten I, para pimpinan SKPD, pimpinan Perbankan se- Kotamobagu, para Camat, Lurah, Kepala Desa serta 1000 pelaku usaha yang ada di KK. (Win)