Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Dua rencana pembangunan di Kota Kotamobagu masuk dalam pembahasan Forum Tata Ruang untuk dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Kedua rencana tersebut yakni pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban dan sarana olahraga berupa lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang.
Forum Tata Ruang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap rencana pembangunan tidak hanya memenuhi aspek investasi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan perizinan.
Permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya telah diajukan sejak 22 April 2026, sementara permohonan pembangunan lapangan padel diterima pada 4 Agustus 2026.
Keduanya kemudian menjadi objek kajian untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang pada masing-masing lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sofyan mengatakan Pemkot Kotamobagu terbuka terhadap investasi dan aktivitas usaha yang masuk ke daerah. Namun, keterbukaan tersebut tetap disertai kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memenuhi aturan tata ruang dan persyaratan perizinan.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sofyan, pertumbuhan investasi diharapkan dapat berjalan sejalan dengan arah pembangunan pemerintah daerah sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap permohonan pembangunan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum prosesnya dilanjutkan. Aspek kesesuaian tata ruang, ketertiban pemanfaatan ruang, persyaratan perizinan, hingga kepentingan masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dalam pelaksanaan penataan ruang saat ini, Pemkot Kotamobagu masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu.
Sementara itu, proses revisi Perda RTRW masih berjalan. Pemerintah daerah masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum revisi tersebut memasuki tahapan legislasi bersama DPRD Kota Kotamobagu.
Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu berupaya memastikan perkembangan investasi tetap dapat berjalan dalam koridor penataan ruang yang terarah, tertib, dan berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayah Kotamobagu harus memperhatikan kesesuaian ruang sekaligus memberikan manfaat bagi perkembangan daerah dan masyarakat.
*Cony
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
