LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar, Senin (7/8).
Dalam sambutannya Tatong Bara menyampaikan, bahwa diajukannya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar hukum dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
“Payung hukum dalam bentuk Perda yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah ini menjadi sangat penting, mengingat pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Tatong.
Lanjutnya, adapun rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan, merupakan rancangan yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disampaikannya lagi, pemanfaatan terhadap anggaran terimplementasi dengan berbagai skala prioritas, program dan kegiatan yang terdapat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan tentunya tetap mengacu pada tema pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota kotamobagu yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini,” ucapnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Sjarifuddin. J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., Dandim 1303 Bolaang Mongondow Topan Angker, S.Sos., Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I., S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Kotamobagu, Chairul. F. Mokoginta, S.H., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Camat, Lurah dan Sangadi.(*)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
