Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola sektor pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pencegahan korupsi melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK RI.
Sulawesi Utara menjadi provinsi terakhir yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan proyek percontohan nasional dalam transformasi pelayanan publik dan penguatan sistem pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan prioritas Menteri ATR/Kepala BPN yang bertujuan memperkuat perlindungan aset negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mendukung dan mengimplementasikan berbagai program strategis yang telah disepakati dalam kerja sama antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN.
“Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Bagi Kota Kotamobagu, pengelolaan aset daerah yang terintegrasi serta pelayanan pertanahan yang akuntabel menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor,” ujar Wali Kota.
Dalam rakor tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi fokus kerja sama, di antaranya integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, dibahas pula integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan digitalisasi tata ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.
Pembahasan juga mencakup penguatan program reforma agraria melalui optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam mendukung pemerataan akses dan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor tersebut merupakan langkah strategis untuk menutup ruang terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar dalam pelayanan pertanahan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, pada akhir kegiatan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Utara, termasuk Wali Kota Kotamobagu, menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi sebagai wujud dukungan terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui keterlibatan aktif dalam program nasional tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pengelolaan aset daerah, pelayanan pertanahan, serta iklim investasi di daerah dapat semakin baik, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
