Tukar Jam Dinas Dengan Tenaga Kontrak, ASN di Bidang Kesehatan Bakal Dapat Sanksi

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di bidang kesehatan, untuk lebih mengutamakan kedisiplinan. Jangan sampai ada ASN yang sengaja menukar jam kerja dengan tenaga kontrak. Sanksi tegas sudah disiapkan.

“Untuk menjaga tugas masing-masing, tidak boleh seorang ASN organik yang ditugaskan pada saat jam kerjanya namun menukar waktu dengan tenaga kontrak. Apalagi jam kerjanya di malam hari. Ada informasi saya peroleh, tetapi selama ini belum ada yang saya temukan langsung. Makanya saya ingatkan,” kata Tatong, pada pelaksanaan puncak kegiatan HKN di Dinkes Kotamobagu, Rabu (15/11/2017),kemarin.

Tatong menegaskan, jika kedapatan, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Meski begitu, saat memimpin apel di Rumah Sakit, hal seperti itu, tidak dilanggar. “Mudah-mudahan di Rumah Sakit Kotamobagu tidak ada yang seperti itu, dan itu sudah saya peringatkan. Jika kedapatan, saya akan beri sanksi dua-duanya yang menukar jam kerja,” ujarnya.

Lanjutnya, sanksi yang bakal dikenakan jika melakukan penukaran jam kerja, yakni pemindahan dan pembinaan.”Tentu pemindahan dari tempat dia bekerja dan akan dilakukan pembinaan. Jika perlu tidak dikaryakan dulu kalau perilakunya seperti itu. Yang satu malas dan yang satu hanya orientasi untuk profit,” tambahnya.

(Win)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *