Tanah Papua Terdampak Kebijakan Kemensos, Ratusan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kehilangan Pekerjaan

Liputanbmr.com, Jayapura – Kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang tidak memperpanjang kontrak kerja Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) non-PPPK menimbulkan dampak serius di wilayah Tanah Papua. Ratusan pekerja sosial yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan rehabilitasi sosial kini terancam kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan.

Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para Pendamping Rehabilitasi Sosial di enam provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Para pendamping menilai keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada keberlangsungan pekerjaan mereka, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan asistensi rehabilitasi sosial.

Marselinus Samaya, S.Sos Pendamping Rehabilitasi Sosial Kota Jayapura Provinsi Papua, menyampaikan bahwa selama ini para pendamping telah bekerja melalui mekanisme resmi dan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program kerja Kementerian Sosial.

“Kami selama ini menjadi garda terdepan dalam mendampingi masyarakat rentan, mulai dari penyandang disabilitas, lansia terlantar, ODGJ, OT, korban kekerasan, hingga masyarakat dengan berbagai persoalan sosial yang kompleks. Ketika kontrak kami tidak diperpanjang, maka pelayanan kepada masyarakat juga berpotensi terganggu,” ujarnya.

Menurut Marselinus, status non-PPPK tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kompetensi maupun kinerja tenaga pendamping. Ia menilai banyak pendamping yang telah memiliki pengalaman panjang serta memahami kondisi sosial budaya masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

“Kami telah bertahun-tahun bekerja dan memahami karakteristik sosial masyarakat, khususnya di Tanah Papua. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di lapangan,” tambahnya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pemutusan kontrak tanpa adanya skema transisi dinilai belum sejalan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama prinsip keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian pekerja serta keberlangsungan layanan publik dinilai seharusnya disertai langkah perlindungan atau penyesuaian secara bertahap.

Selain berdampak pada aspek ketenagakerjaan, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kemanusiaan. Kementerian Sosial sebagai lembaga yang memiliki mandat menangani kerentanan sosial justru dinilai berpotensi menciptakan kelompok rentan baru, yakni para pekerja sosial yang kehilangan pekerjaan.

Marselinus menambahkan bahwa sebagian besar Pendamping Rehsos merupakan kepala keluarga dan penopang ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, pemutusan kontrak tidak hanya berdampak pada individu pendamping, tetapi juga terhadap kesejahteraan keluarga mereka.

“Kami berharap Kementerian Sosial dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan solusi yang lebih berkeadilan, seperti skema transisi, afirmasi bagi pendamping berpengalaman, maupun penataan ulang sistem kepegawaian yang tetap menjaga keberlangsungan pelayanan sosial,” katanya.

Di tengah komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, kebijakan ini menimbulkan perhatian publik mengenai keseimbangan antara penataan administrasi kepegawaian dan nilai kemanusiaan. Masyarakat Tanah Papua kini menantikan langkah evaluasi dari pemerintah agar pelayanan sosial tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kesejahteraan para pekerja sosial. (Berti Pahabol)

Check Also

Menjadi Rumah Doa bagi Generasi, Pembangunan Gereja KINGMI Yonggime Dimulai

JAYAWIJAYA,- Harapan panjang jemaat untuk memiliki rumah ibadah yang layak akhirnya mulai terwujud. Ditandai dengan …