LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar untuk premi asuransi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun 2020 ini.
Menurut Kepala Dinkes Kotamobagu, dr. Tanty Korompot melalui Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Promosi SDK, Tofan Simbala, anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2020 ini, diperuntukan bagi 35.521 masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Kotamobagu.
“Program ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga untuk data penerima sudah kami sinkronkan dengan data yang ada di dinas sosial, agar tepat sasaran bagi mereka yang layak menerima jamkesda dalam bentuk KIS,” ungkap Tofan, Kamis (23/01/2020).
Lebih lanjut, mantan lurah milenial nan energik ini menjelaskan, untuk konsep yang digunakan dalam Jamkesda tersebut yakni Universal Health Coverage (UHC). Dimana, dalam sistem ini mencakup beberapa aspek pelayanan kesehatan, diantaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventiv, promotif, kuratif hingga rehabilitatif dan mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.
“Aspek pada UHC ini diantaranya, penerima manfaat pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, ketersediaan pelayanan esensial yang merata serta cakupan perlindungan kesehatan. Dengan begitu, warga kurang mampu yang memegang KIS, tidak lagi menyetor ke BPJS kesehatan, karena semua sudah dicover pemerintah melalui Jamkesda,” tuturnya.(HM)