SK Terbit, Pemkot Kotamobagu Segera Bayarkan Insentif Petugas Agama dan Guru Mengaji

Kepala Bagian Kesejahteraan Kotamobagu Hamdan Mokoagow, (Foto:Miranty Manangin/LiputanBMR.com)

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan bayarkan insentif petugas agama dan guru mengaji se Kota Kotamobagu.

Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan (SK) pembayaran insentif/honorarium petugas agama dan guru mengaji untuk periode triwulan I tahun anggaran 2024.

“SK sudah terbit, insyaallah kami upayakan 1-2 hari ini segera dibayarkan,” singkat Kabag Kesra Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, Senin (1/4/2024).

Untuk mempercepat proses pencairan, Hamdan pun meminta para petugas agama dan guru mengaji untuk segera memasukan laporan kinerja.

“Jika administrasinya sudah selesai tentunya, dana insentif akan segera disalurkan, olehnya laporan kinerja harus dimasukkan sebagai syarat pencairan honorarium,” harapnya.

Meski tidak menyebut secara rinci jumlah penerima honorarium petugas agama dan guru mengaji, namun Hamdan menyebutkan nominal yang akan diterima masing-masing petugas agama dan guru mengaji yakni Rp750 ribu rupiah per bulan.

“Honorarium per bulannya Rp750 ribu rupiah. Jumlah penerima sebanyak 700 orang yang terdiri dari 500 petugas agama dan 200an guru mengaji,” pungkasnya. (*/Mira Manangin)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …