Pos Parkir Milik Pemkot Kotamobagu Mulai Beroperasi Dengan Tarif Baru

Pos parkir milik Pemkot Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU- Sempat tidak beroperasi selama Januari hingga akhir Februari 2024, kini pos parkir milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) kembali beroperasi.

Menurut Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, penonaktifan 10 pos parkir di area Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa dan Pasar Genggulang dilakukannya lantaran masih menunggu Peraturan daerah (Perda) yang baru, setelah Perda ditetapkan maka pos mulai beroperasi tanggal 28 Februari 2024.

“Setelah ditetapkan Perda yang baru, terdapat perubahan tarif perparkiran, dimana tarif sebelumnya diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2019 dan tarif baru pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Anas kepada media LiputanBMR.com, Selasa (5/3/2024).

Anas mengungkapkan, retribusi parkir di Kota Kotamobagu merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD), nantinya untuk keberlanjutan pembangunan di daerah Kotamobagu.

“Target PAD retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp2,9 miliar, dengan waktu jaga mulai dari pukul 06.30 sampai 19.00. Semoga dengan jadwal yang sudah ditetapkan Dishub Kotamobagu bisa capai target seperti tahun sebelumnya,”ungkapnya.

Sementara itu, Arim Mokoginta salah satu supir bentor mengatakan, tidak menjadi persoalan jika kenaikan retribusi parkir untuk pembangunan daerah Kotamobagu. Namun, kami minta waktu beroperasi pos parkir sesuai dengan yang ditentukan.

“Biasanya pos parkir ba jaga kadang sampe jam 8 malam (pukul 20.00) belum tutup, sehingga kami mohon kepada pemerintah untuk jadwal operasi pos tepat waktu,” harap Arim.

Penulis : Mira Manangin

Rincian tarif perparkiran Kota Kotamobagu tahun 2024 (Sumber:Dishub Kotamobagu)

 

 

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …