Pemkot Kotamobagu Berikan Pelayanan Kedaruratan Bagi Masyarakat, Hubungi 112

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan pelayanan kedaruratan bagi masyarakat di wilayah Kotamobagu.

Kepala Dinas Kominfo M. Fahri Damopolii melalui Kabid Statistik Komunikasi dan Informasi Publik (SKIP) Hendri Mokodompit mengatakan, layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 122 bebas pulsa merupakan salah satu inovasi yang digagas Pemkot Kotamobagu untuk memberikan layanan kegawatdaruratan bagi masyarakat.

“Kondisi gawat darurat yang ada dalam layanan ini antara lain gawat darurat kebakaran, bencana alam, gawat darurat medis dan membutuhkan mobil ambulans, serta kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan layanan ini, jika terjadi keadaan darurat, masyarakat Kotamobagu bisa segera menghubungi 112. Tinggal menekan nomor 112 melalui handphone atau gadget dan keadaan daruratnya akan direspon oleh para operator Call Center 112 yang ada di Dinas Kominfo dan beberapa OPD terkait lainnya untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakannya, layanan darurat 112 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi warga masyarakat Kotamobagu, khususnya yang mengalami kondisi darurat.

“Layanan NTPD 112 bisa diakses tanpa harus memiliki pulsa telepon. Artinya tanpa pulsa pun, nomor darurat 112 tetap bisa diakses dari operator mana saja. Ini untuk lebih memudahkan masyarakat yang mengalami kondisi darurat,” tuturnya.

Penulis: Mira Manangin

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …