Pemkot Gelar Sosialisasi, Advokasi dan Konsolidasi Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU— Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Kotamobagu tahun 2016, tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR) di perkantoran, dunia pendidikan dan tempat ibadah, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, menggelar Sosialisasi, Advokasi dan Konsolidasi Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Restoran Lembah Bening Kotamobagu.

“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, masih terdapat sejumlah orang di tempat-tempat umum bahkan di perkantoran yang didapati merokok,” kata Plt Kepala Dinkes, Ahmad Yani Umar, ditemui usai kegiatan, Rabu (04/11/2019).

Menurut Yani sapaan akrabnya, penilaian Kota Sehat, Puskesmas Ramah Anak dan Kota Layak Anak, sesuai instruksi akan ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako) atau maksimalnya Peraturan Daerah (Perda).

“Sehingga pertemuan pada hari ini guna mencari informasi serta masukan dari stakeholder yang terlibat, untuk bagaimana memaksimalkan ini menjadi peraturan wali kota atau peraturan daerah agar kawasan tanpa rokok ini benar-benar berlaku,” terangnya.

Yani menambahkan, bahwa KTR berlaku untuk seluruh kantor pemerintahan, dunia pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak atau tempat umum yang telah ditentukan hingga kantor-kantor kelurahan dan desa.

“Jadi untuk memutuskan Perwa sampai Perda kita masih akan melakukan pertemuan selanjutnya untuk membicarakan lagi bagaimana tentang pelaksanaan KTR ini. Untuk pertemuan berikut kami akan undang pihak DPRD untuk sama-sama merumuskan KTR ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan predikat kota layak anak, puskesmas ramah anak sampai rumah sakit ramah anak mereka akan tarik jika tidak terpenuhi salah satu indikator ini.” Pungkasnya.(tr-01)

Check Also

Wali Kota Weny Gaib Sampaikan Selamat kepada Konni Balamba, Ketua PWI Kotamobagu Periode 2026–2029

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan ucapan selamat kepada Konni Balamba …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *