LiputanBMR.com, Kotamobagu – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu tahun ini, akan naikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ini sesuai disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Ilmar Zaldy Rusman. Selasa (15/01/2019).
Menurutnya, kenaikan tersebut mengingat, kondisi Kotamobagu saat ini sehingga perlunya ada penyesuaian kembali NJOP.
“Tahun ini, secara keselurahan kotamobagu naik sampai dua kali lipat, dan ini secara merata seKotamobagu, singkatnya jumlah nilai penetapan pajak untuk masing-masing wajib pajak ada kenaikan.” Terangnya.
Lanjut dia, nantinya kenaikan pajak akan bervariasi tiap wajib pajak, factor yang bisa mempengaruhi perubahan nilainya salah satunya yaitu luasan bangunan.
Saat ini kami belum keluarkan datanya. Kata Dia, Karena kita masih menunggu Surat Keputusan penetapan Perwa NJOP wajib pajak. Sehingga data rill NJOPnya kita belum bisa ekspos. Karena kita masih menunggu SK.
“Kalau sudah ada SK kita sudah bisa ekspos. Sekedar gambaran target penerimaan PBB tahun kemarin dari sekitaran Rp2,9 Miliar tahun ini ada kenaikan hingga mencapai Rp6 miliar. Ada kenaikan sekitar Rp3 Miliar disitu,” jelasnya.
Dia berharap, saat penerapan NJOP baru nanti, pihaknya tidak akan mendapatkan kesulitan dilapangan ketika akan dilakukan penagihan wajib pajak. (Tr-1)