LiputanBMR, Kotamobagu – Untuk menekan monopoli ekonomi pasar yang ada di wilayah kota kotamobagu maka sangat tidak mendasar apabila pembangunan indomaret diberhentikan dengan dasar RTL dan RTRW yang di hearingkan oleh Komisi II DPRD Kota Kotamobagu.
Hal ini langsung di bantah keras oleh Wakil Ketua LSM-Formak (Forum Masyarakat Kota) Sonny Korompot, SIP, “kenapa harus di berhentikan, sedangkan sudah memenuhi syarat yakni PEPRES No. 112 Thn 2007/ Pasal 12 Permendagri No. 53 Thn 2011 tentang syarat-syarat IUTM (Izin Usaha Toko Moderen) Sudah Terpenuhi, apalagi yang kurang,” tegas Sony.
Sementara itu sony mengatakan, “dasar yang di pertegas oleh pihak legislative seharusnya lebih keperaturan Presiden dan Permendagri yang sudah berlaku”.
Sementara itu Sekertaris LSM-Formak Fadly Simbuang mengatakan, bahwa sebenarnya efek masuknya Indomaret di kota kotamobagu malah lebih menekan monopoli pasar yang dilakukan oleh segelintir oknum pelaku ekonomi yang ada di kota kotamobagu,” jelasnya.
“Apalagi yang di inginkan DPRD, dimana rasa keterwakilan rakyat ketika Indomaret hadir di kota kotamobagu untuk membongkar para sindikat monopoli pasar di daerah ini, baru apa tanggung jawab wakil rakyat ketika menutup ruang untuk putra daerah mendapatkan lapangan kerja yang dijanjikan oleh investor yang masuk di kota kotamobagu dengan standar UMP,” tegas Fadly.
Maka kami selaku pemerhati masyarakat kota kotamobagu memintakan kepada Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu untuk supaya jangan memberhentikan apa yang sudah menjadi Peraturan Presiden Dan Permendagri, karena rujukan aturan tertinggi sudah sesuai dengan apa yang dimiliki oleh Pihak Perintah Kota Kotamobagu dengan Investor yakni Indomaret.
Sementara itu Ketua LSM LPKEL-Reformasi Efendi Adulkadir mengatakan Sangat Mengecam keras dengan tindakan Komisi II DPRD Kota Kotamobagu dengan memberhentikan lima bangunan Indomaret yang akan dibangun di Kota Kotamobagu, karena yang sebenarnya Komisi II DPRD Kota Kotamobagu tidak ingin bahwa daerah ini maju dengan kedatangannya para investor yang ingin memajukan daerah ini.
Sementara itu selaku Sekertaris Ormas Pemuda Pancasila Kotamobagu Bung Lucky Makalalag, ST mengatakan bahwa jika ini menjadi keinginan Komisi II DPRD Kotamobagu maka saya selaku pengurus Pemuda Pancasila siap melakukan aksi demo besar-besaran terkait penolakan pemberhentian pembangunan Indomaret, karena ini salah satu tindakan Pemufakatan jahat oleh DPRD Kota Kotamobagu terhadap kemajuan ekonomi Kota Kotamobagu dan Pemuda Pancasila Kota Kotamobagu siap mengawal pembangunan Indomaret supaya berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Peliput: R_Th