LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dana Desa (Dandes) Tahap I Tahun 2018 akan segera dicairkan di lima desa, yakni Desa Bilalang I, Sia, Tabang, Moyag Todulan dan Kopandakan I. Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi syarat mutlak pencairan anggaran yang bersumber dari APBN itu telah selesai dievaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), melalui Kepala Seksie Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat (PKM), Rum Mokoagow, mengatakan setelah evaluasi Perdes APBDes, ke-lima desa tersebut sudah bisa mengajukan dokumen pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Alurnya, setelah evaluasi diajukan ke walikota melalui BPKD untuk permohonan permintaan penyaluran dana,” kata Rum, Kamis (12/04/2018).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga masih menunggu dokumen Perdes APBDes di 10 desa lainnya yang saat ini masih sedang dalam perampungan.
“Masih 10 desa yang belum. Ada yang masih proses penginputan di desa ada juga yang sementara verifikasi di kecamatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah tuntas semuanya agar bisa segera dievaluasi ditingkatakan TAPD kemudian dicairkan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD, Syarifudin Abas, mengaku pihaknya sudah menerima dokumen permintaan pencairan dandes tahap I dari empat desa, yakni Desa Tabang, Sia, Moyag Todulan dan Bilalang I.
“Dokumennya sudah kita terima dan sedang diproses,” sebutnya.
Ditambahkannya, Dandes tahap I sebesar 20 persen atau Rp3,4 miliar dari total Rp17,4 miliar telah berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak akhir Februari lalu dan siap dicairkan ke rekening desa masing-masing. “Ada syarat pencairannya. Setiap desa harus melengkapi laporan pertanggungjawaban APBDes 2017, dokumen RKPDes serta APBDes 2018,” tambahnya.
(Lim)