LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penganugerahan gelar adat ‘Tongganut In Ta Motompira’ kepada Hadi Panduwinata, menuai tanggapan dari Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI).
Toan Tongkasi, selaku Sekjen DPP LBI, mempertanyakan dasar pemberian gelar adat tersebut kepada Hadi Pandunata oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM).
“Siapa dia? apa yang sudah berikan untuk daerah kita ini sehingga diberikan gelar adat tersebut,” ujar Tongkasi, Rabu 31 Agustus 2022.
Dirinya menilai, gelar yang diberikan itu sah-sah saja, asalkan tidak mengklaim atas nama seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya.
”Karena setahu kami, dari lima daerah di Bolaang Mongondow Raya, baru Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang sudah ada kelembagaan adatnya, dan gelar adat tersebut sifatnya hanya pemberian dari sekelompok komunitas saja, bukan atas nama masyarakat Bolaang Mongondow Raya secara keseluruhan,” ujarnya.
Terpisah, salah satu tokoh pemerhati budaya dan adat Bolaang Mongondow, Sumitro Tegela menambahkan, bahwa menyandang gelar adat adalah sesuatu yang amat berat dan sakral bagi yang menerima gelar adat tersebut.
Dimana kata dia, baik yang memberi maupun yang menerima gelar adat harus jelas tahapannya.
”Siapa yang memberi dan siapa yang menerima harus jelas, karena ini klaim adat dan budaya daerah setempat,” tutur Mitro sapaan akrabnya.
Dikatakannya juga, pemberian gelar adat kepada seseorang harus se – selektif mungkin. Pun halnya dengan aturan main sudah diatur dengan aturan pemerintah, dimana pemberian gelar tersebut harus dari lembaga ataupun organisasi yang resmi.
“Jangan sampai pemberian gelar adat ini justru akan mencederai adat dan budaya kita sendiri,” tutupnya.
Diketahui, penganugerahan gelar adat ‘Tongganut In Ta Motompira’ yang artinya seseorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan itu sendiri, digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada Selasa 26 Juli 2022.(*/Wan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
