LiputanBMR.com, Kotamobagu – kuatnya isu ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu Nayodo Koernawan SH, maju di Pilwako 2018 nanti, Menimbulkan tanda tanya di tengah-tengah masyarakat terkait independensi KPU sebagai penyelenggara.
Namun, ketua KPU RI Arief Budiman tidak melarang, Melainkan mengarahkan bila ada penyelenggara yang ingin maju di Pilkada, harus mundur dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Sabtu kemarin (16/9/2017), Seusai pembukaan tahapan sosialisasi Pilwako yang diselenggarakan KPUD Kotamobagu tepatnya didepan halaman eks kantor Bupati Bolmong.
Arief menjelaskan, “Yang maju hak masing-masing pihak, tapi dia harus memenuhi persyaratan, kalau orang umum, sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang itu, tetapi kalau KPU, harus mundur sebelum PPK. PPS dibentuk, kenapa KPU membuat peraturan itu, supaya dalam pembentukan struktur penyelenggara pemilu ditinggkat bawah, dia sudah tidak terlibat, sehingga independensi penyelenggara pemilu tetap terjaga,” jelasnya.
Sesuai tahapan pilwako Kotamobagu, Perekrutan PPK dan PPS akan dilaksanakan pada bulan oktober mendatang, sesuai jawal yang sudah di rilis KPUD Kotamobagu. (Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
