LiputanBMR.com,Kotamobagu-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kembali menghimbau para Tenaga Medis yang belum mempunyai
Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Satpam (Security) untuk tidak lagi bekerja mulai 1 September mendatang.
“Keberadaan STR bagi seorang tenaga kesehatan sangat penting sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, karena itu menandakan tenaga kesehatan tersebut telah teregistrasi,” ujar Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta saat memimpin apel di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pobundayan, Kamis (30/8/2018).
Menurutnya, tidak hanya tenaga kesehatan di RSUD yang harus memiliki STR tapi semua tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“STR itu diibaratkan SIM kita saat mengendarai kendaraan bermotor, yang menjadi syarat bagi kita seorang tenaga kesehatan. Jadi kita memiliki STR dan semua tenaga kesehatan wajib memilikinya, hal ini juga guna meningkatkan pelayanan kesehatan kita yang lebih profesional dan tenaga medis yang terjamin kompetensinya,” terang Sahaya.
Dia juga menambahkan, hal tersebut pun berlaku bagi Satpam. “Satpam juga wajib untuk memperoleh sertifikat sekuriti, bagi yg tidak memenuhi syarat lagi tentu tidak bisa lagi bekerja, karena penggajian kita tutup sampai Agustus 2018,” tutup Sahaya.(Lim)