Jainuddin dan Suharjo Resmi Memasukkan Syarat Dukungan Pasang Calon Perseorangan di KPU Kota Kotamobagu

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Siang tadi (27/11), Secara resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu, menerima berkas dukungan e-KTP bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu dari jalur perseorangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag.

Didiantar langsung, Bakal calon walikota dan wakil walikota Jainuddin Damopilii dan pasangannya Suharjo Makalalag, Diantar keluarga serta pendukungnya.

Ketua KPUD Kotamobagu Nova Tamon dalam penyampainnya dihadapan bakal calon serta pendukungnya mengatakan, penyerahan berkas ini sebagai syarat calon perseorangan. “Dokumen ini merupakan syarat dukungan bagi bakal calon walikota dan wakil dari perseorangan pada pilkada kotamobagu 2018 nanti,” kata Tamon.

Lanjut Nova, KPUD menetapkan syarat ini sesuai dengan Peraturan KPU. Dimana penyebaran dukungan harus mewakili tiga kecamatan yang ada di kotamobagu dan wajib bagi calon untuk memenuhinya, ungkapnya di hadapan bakal calon.

Pasangan Jainuddin Suharjo merupakan pasangan pertama dari bakal calon walikota dan wakil walikota kotamobagu tahun 2018 yang memasukkan dokumen pendukung lewat jalur perseorang ke KPUD Kotamobagu. Dimana syaratnya mengacu pada DPT Gubernur tahun 2015.

(Win)

Check Also

Realdy Keberatan Atas Pemberitaan Tribum Gorontalo Yang lari Dari Fakta

Liputanbmr.com.Bolsel-Beredar informasi melalui unggahan media sosial Tribun Gorontalo yang menyebarkan berita yang lari dari fakta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *