Ini Surat Edaran Wali Kota Tentang Penyelenggaran Ibadah Natal Masa Pandemi Covid-19 di Kotamobagu

Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 282/W-KK/XII/2020

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Wali Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kota Kotamobagu.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan tertanggal 18 Desember 2020 ini, merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ibadah Natal di masa Pandemi Covid-19 serta hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu.

Selengkapnya, berikut poin-poin yang tertuang dalam surat edaran:

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …