LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Wali Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kota Kotamobagu.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan tertanggal 18 Desember 2020 ini, merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ibadah Natal di masa Pandemi Covid-19 serta hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu.
Selengkapnya, berikut poin-poin yang tertuang dalam surat edaran:
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat




