LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Kotamobagu untuk menaati dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
“Menggunakan masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain; mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; menjaga jarak/physical distancing dan jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap berada di rumah; menghindari kerumunan atau acara yang melibatkan banyak orang; membiasakan hidup bersih dan sehat, makan makanan bergizi, olahraga yang teratur, menjaga kebersihan lingkungan serta istirahat yang cukup,” isi tertulis dalam imbauan.
Bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Kotamobagu wajib menaati prokes dan imbauan pemerintah agar terhindar dari wabah covid-19 serta tidak dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan prokes pencegahan Covid-19:
- Perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri.
- Sekolah dan institusi pendidikan lainnya
- Tempat ibadah
- Stasiun dan terminal
- Transportasi umum
- Toko, pasar modern dan pasar tradisional
- Apotek, toko obat dan warung obat
- Rumah makan, warung makan, cafe dan restoran
- Pedagang kaki lima dan lapak jalanan
- Perhotelan dan penginapan lainnya yang sejenis
- Tempat wisata
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Area publik dan tempat lainnya yang ada di kerumunan masa
- Tempat dan fasilitas umum lainnya yang harus memperhatikan prokes sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Hendrawan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
