LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pegawai negeri yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diwajibkan di setiap hari Jumat, mengenakan pakaian batik nasional.
Pemberlakuan tersebut, sesuai dengan surat edaran nomor: 003/Setda-KK/15/II/2019 yang ditanda tangani langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan per tanggal 4 Februari 2019, tentang penegakan disiplin pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Ini diwajibkan setiap hari Jumat, harus mengenakan pakaian batik nasional jenis apa saja, warnanya juga tidak ditentukan,”kata Kepala BKPP kKotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (15/02/2019).
Jika didapati ada pegawai yang tidak memakai batik, akka ada sangsi yang akan diberikan.
“Aturan sudah dibuat, jika melanggar otomatis ada sangsinya, yakni pemotongan TPP,”tegas Sahaya. (Tr-1)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
