Liputanbmr,Kotamobagu – Ketua LSM LPKEL Kotamobagu menyatakan kekesalan nya terhadap sistem kuliah jarak jauh yang dilakukan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diluar Kotamobagu
Dikatakan Effendi sebagai Pembicara di Forum Diskusi yang di gagas oleh KNPI Bolmong pada hari minggu (4/10)
Tampil dengan kemeja bergaris lengan panjang Effendi menyuarakan dengan lantang ” Hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 12 dan meminta peran kita semua untuk, hentikan kegiatan ini karena tidak sehat bagi generasi muda kita dan minta peran pemerintah Kota Kotamobagu untuk bersikap tegas ” kata Ending panggilan akrab aktivis senior BMR
Ditempat yang sama Wakil Walikota Kota Kotamobagu Drs Jainudin Damopolii mengatakan ” Pemerintah Kota Kotamobagu sangat setuju dan mendukung untuk menghentikan setiap kegiatan Kuliah Jarak Jauh ” sesaat sebelum meninggalkan tempat acara.(David)