LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemutusan hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit Ibu dan anak (RSIA) Kasih Fatimah oleh pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mendapat tanggapan dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta, S.H.
Selaku Sekretaris Komisi III yang membidangi kesehatan, Dani meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengkaji kembali surat pemutusan kerja sama dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu.
Menurutnya, kehadiran RSIA Kasih Fatimah sangat meringankan beban pemerintah untuk bidang pelayanan kesehatan, khususnya untuk layanan pasien persalinan.
“Tentu saya bersyukur hadirnya RSIA Kasih Fatimah karena turut meringankan beban pemerintah, untuk layanan kesehatan yang paripurna. Untuk itu, saya minta BPJS mengakaji ulang kerja sama dengan RSIA Kasih Fatimah. Apalagi RSIA Kasih Fatimah sudah memenuhi ketentuan yang diminta oleh BPJS, sehingga tidak ada alasan lagi BPJS untuk memutuskan hubungan kerja sama,” ujarnya.
Lanjutnya, jika ini tidak difasilitasi oleh BPJS justru yang menjadi korban adalah masyarakat, tanpa mengesampingkan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu. “Kita juga butuh pihak-pihak swasta dalam membantu melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, RSIA sebagai rumah sakit swasta sudah membantu pemerintah, termasuk menyerap tenaga kerja. “Catatan juga bagi RSIA Kasih Fatimah, jika masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi dan menjadi standar kualifikasi point-point yang diminta oleh BPJS dalam hal kerjasama itu, harus dipenuhi,” tandasnya. (*/Hendrawan)