LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu terus melakukan pendampingan kepada pengurus koperasi di Kotamobagu agar dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Widarsi Andu, mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan kepada lembaga koperasi yang aktif.
“RAT menjadi agenda penting dan wajib dilaksanakan oleh setiap koperasi, meningkat RAT merupakan forum tertinggi koperasi serta tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota serta membahas rencana kerja tahunan,” ujar Widarsi, Kamis (30/5/2024).
Widarsi Andu menyebut, jumlah keseluruhan koperasi di Kota Kotamobagu yang terdaftar sebanyak 207 unit. Namun, yang rutin melaksanakan RAT hanya 33 unit dan sisanya tidak aktif.
“Kami terus berupaya memberikan pendampingan dan informasi terkait pentingnya melaksanakan RAT, bahkan koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 2 tahun maka dianggap tidak aktif lagi,” tandasnya.
Penulis : Mira Manangin
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
