LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu mulai menerima usulan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Meksi begitu, waktu pemasukan usulan bantuan program tersebut, dibatasi hingga 31 Juli mendatang. Sampai saat ini tercatat sekira 70 proposal yang telah masuk.
Kepala Dinsos, Sarida Mokoginta melalui pelaksana di Seksi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan, Irawan Mokodompit mengatakan, deadline waktu yang diberikan pihaknya memang terlalu dini. Sebab, setelah tahapan itu selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali kelayakan dari pemohon. “Memang terlalu dini. Karena, kita harus mengambil waktu panjang, karena proses verifikasi ini agak membutuhkan waktu,” kata Irawan, Selasa (03/07/2018).
Lanjutnya, setelah batas pemasukan berkas, pihaknya akan turun langsung untuk melakukan verifikasi data di lapangan. “Kita akan lakukan verifikasi itu sekitar bulan Agustus, untuk persiapan anggaran tahun 2019 nanti,” tambahnya.
Dikatakannya, setelah selesai melakukan pemutakhiran data, dilanjutkan penyusunan nama-nama penerima bantuan, untuk dimasukkan ke dalam surat keputusan yang akan ditanda tangani Wali Kota Kotamobagu. “Desember kita sudah selesai verfak. Karena, sudah harus pengajuan SK ke wali kota. Draf nama-namanya sudah fix, sudah verifikasi di lapangan, memenuhi kriteria yang ada,” ungkapnya.
Pihaknya berharap tahun ini lebih banyak lagi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dapat direalisasikan. “Tapi, kita tidak bisa memastikan berapa unit bantuan yang bisa direalisasi, sebab tergantung anggaran yang ada. Contohnya tahun kemarin kita usulkan 50 tapi, yang bisa direalisasi hanya 14 unit. Karena, mengikuti anggaran yang ada,” pungkasnya.
(Lim)