LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu mulai bertindak tegas terhadap parkir liar di sejumlah ruas jalan pusat Kota Kotamobagu.
Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat, lebih khusus para pengendara yang merasa terganggu dengan aktivitas para juru parkir liar tersebut.
Saat ditemui Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan giat penertiban parkir liar di sejumlah titik.
“Penertiban oknum petugas parkir ilegal ini sebenarnya sudah lama kami lakukan, namun akan intens lagi kami lakukan untuk kedepannya,” kata Anas, saat dihubungi Senin (4/3/2024).
Anas mengaku untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aksi pungutan liar ini, pihaknya menempatkan personil di sejumlah titik, salah satunya di kompleks pertokoan jalan R. A. Kartini.
“Setiap hari senin hingga jumat kecuali sabtu dan minggu mulai pukul 8 pagi hingga 5 sore, personil kami tempatkan di jalan R. A. Kartini untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menertibkan aksi oknum petugas parkir ilegal,” ujarnya.
Meski keberadaan petugas parkir ilegal ini menuai pro dan kontra, dengan tegas Anas kembali menghimbau para pengendara untuk tidak lagi memberikan retribusi kepada juru parkir liar.
“Kembali kami menghimbau bagi pengendara agar jangan memberikan retribusi parkir kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena kalau diberikan sama arti memberi ruang bagi mereka, sementara parkir liar itu tidak dibenarkan karena ilegal,” tandasnya.
Penulis: Mira Manangin
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
