LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi keuangan desa terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di wilayah kerjanya.
Hal ini tercermin dari kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (20/9).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Tabang tersebut dihadiri Sangadi (Kepala desa, red) Junius Frits Dilapanga beserta seluruh perangkat pemerintah dan aparatur desa.
Adapun dari pihak Kejari Kotamobagu sendiri dihadiri Kasi Intelijen Meidy Wensen SH dan Kasubsi A Intelijen Kejari Kotamobagu Yohanes M.U. Simarmata SH, selaku narasumber kegiatan.
Kasi Intelejen Meidy Wensen SH mengatakan, pelaksanaan Penkum merupakan kegiatan rutin Kejari Kotamobagu dalam mencegah tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
“Penerangan hukum ini merupakan kegiatan rutin kami di Kejari Kotamobagu dan tujuan utamanya lebih kepada mensosialisasikan MoU antara APH dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah berkaitan dengan penanganan penyalahgunaan keuangan desa,” ujar Meidy.
Tujuannya lanjut Meidy, agar kemudian setiap laporan yang masuk terkait penyalahgunaan keuangan desa tidak serta merta langsung ke penindakan, namun lebih mengutamakan langkah pencegahan dengan mengoptimalkan APIP.
“Olehnya melalui kegiatan ini diharapkan para peserta faham dengan regulasi dan tupoksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa,” harapnya.
Sementara itu, Sangadi Tabang Junius Frits Dilapanga, menyampaikan sangat bersyukur dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejari Kotamobagu.
“Materi serta pemaparannya sangat bagus. Bagi kami pemerintah dan perangkat desa, selain penerangan hukum kegiatan ini juga menjadi wadah dalam menambah wawasan dan kapasitas kami terkait pengelolaan keuangan desa dar perspektif hukum. Olehnya kami sangat berterima kasih dengan dipilihnya Desa Tabang sebagai tempat pelaksanaan kegiatan penerangan hukum ini,” ungkap Junius.
Sebelumnya, Kasubsi A Intelijen Kejari Kotamobagu Yohanes M.U. Simarmata SH, dengan lugas memaparkan materi tentang pengelolaan, penyimpangan, penanganan hingga upaya pencegahan penyimpangan keuangan desa.
Disampaikannya bahwa faktor penyebab terjadinya penyimpangan keuangan desa oleh oknum pelaksana pengelola keuangan disebabkan faktor internal dan eksternal.
“Mulai dari moral, gaya hidup aparatur, pengelolaan keuangan yang tidak transparan hingga minimnya pengetahuan tentang regulasi pengelolaan keuangan. Disamping itu juga bisa karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan internal,” ujar Anes saat memaparkan materi.
Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya Penkum tersebut dapat memberikan pengetahuan bagi perangkat dan aparatur desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi.
Penulis: Hendrawan Madjahia