LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Delapan dari total 15 desa se Kota Kotamobagu telah memasukan syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2023.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru.
“Yang sudah memasukan syarat pengajuan pencairan yakni Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko, Bilalang Satu, Bilalang Dua, Pontodon dan Poyowa Kecil. Sementara yang sudah cair ada 5 desa, masing-masing Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko dan Bilalang Satu,” kata Fahrin kepada liputanbmr.com, dihubingi Kamis 8 Juni 2023.
Adapun batas waktu pemasukan pencairan DD tahap ke dua ini lanjutnya, hingga minggu ke dua bulan Agustus 2023 untuk non BLT.
“Untuk pengajuan pencairan, pemdes harus melengkapi sejumlah persyaratan yang terdiri dari laporan realisasi fisik dan keuangan triwulan sebelumnya minimal 50 persen dan ditandatangani sangadi, itu yang dimasukan ke Dinas PMD,” sebutnya.
Untuk memaksimalkan penyerapan program yang bersumber dari DD, ia pun mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa agar segera mungkin merealisasikan fisik dan keuangan DD, baik BLT maupun Non BLT untuk selanjutnya melaporkan ke Dinas PMD sebagai syarat pencairan tahap II.
“Kalau ini sudah dilakukan maka secara otomatis anggaran akan disalurkan dari RKUN ke RKUDes, itu artinya program yang akan dilaksanakan juga akan segera terealisasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan agar penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 difokuskan ke beberapa kegiatan, diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim dan penguatan ketahanan pangan. Selain itu, tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.
Penulis: Hendrawan Madjahia